Tim Terpadu didirikan pada bulan Desember 2005 sebagai wahana pelayanan untuk membantu lembaga/perorangan asing dalam rangka hibah untuk rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh dan Sumatra Utara. Bantuan ini, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 69 tahun 2005 tersebut di atas, diperoleh beberapa kemudahan supaya proses daripada pembangunan kembali dapat dimajukan secara mapan.
Untuk tujuan ini Tim Terpadu terdiri dari perwakilan beberapa departemen pemerintah. Bagian-bagian yang dicakupi oleh Tim Terpadu sebagai berikut :
- Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi (Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia);
- Luar Negeri, Direktorat Jenderal Konsular (Departemen Luar Negeri);
- Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi);
- Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Departemen Keuangan);
- Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (Departemen Keuangan);
- Perdagangan, Direktorat Jenderal Industri (Departemen Perindustrian), Direktorat Jenderal Pedagangan Luar Negeri (Departemen Perdagangan); dan
- Polisi Daerah NAD-Nias.
Kantor Pusat Banda Aceh:
Tim Terpadu Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias
Jalan Ir. Muhammad Thaher No. 20
Lueng Bata Banda Aceh 23247
Telpon : +62 651 63 6666
Faksimili : +62 651 63 6875
E-mail : timterpadu@brr.go.id
Kantor Perwakilan Nias:
Tim Terpadu Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias
Jalan Diponegoro No. 39 Gunung Sitoli Nias 22815
Telpon : +62 639 22174
Faksimili : +62 639 22174
E-mail : timterpadu@brr.go.id