Donors & Partners > RAN Trust Fund

  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
RAN Trust Fund

RANTF (Recovery Aceh Nias Trust Fund) adalah fasilitas pengelolaan dana bantuan (hibah) yang disediakan oleh BRR NAD-Nias untuk mengelola dana hibah yang dikumpulkan dari mancanegara, perusahaan, organisasi masyarakat, dan dana masyarakat lainnya. Fasilitas ini diperlukan sebagai wadah penyaluran dana hibah mereka (para donatur) yang tergerak untuk membantu percepatan pemulihan Aceh-Nias pasca tsunami. Di lain pihak, BRR telah mempelajari dan memantau bahwa dalam tahap pemulihan ini ada sejumlah aktivitas yang sangat diperlukan sebagai proyek penghubung (intermediary projects), proyek lintas sektor untuk mengantisipasi kesenjangan (sectoral gaps), dan aktivitas yang sifatnya darurat. Proyek penghubung adalah prasyarat yang harus dilakukan untuk kelangsungan proyek-proyek lainnya. Proyek lintas sektor adalah proyek yang dimaksudkan untuk mengantisipasi dan memberikan solusi dalam usaha mengurangi kesenjangan (gap).

RANTF dirancang sedemikian rupa sehingga pengelolaannya ditekankan pada kecepatan proses (khususnya untuk proyek yang bersifat darurat) serta fleksibilitas, namun dalam saat yang bersamaan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas pelaporannya. Hal ini sejalan dengan Perpu No.2/2005 (kini menjadi Undang-undang No. 10/2005), khususnya ayat 20 dan 21. RANTF terbuka untuk menerima bantuan dana selama periode kerja BRR hingga April tahun 2009.

Hingga saat ini RANTF telah bekerja sama dengan lima bank internasional dan lokal yang telah dikenal luas reputasinya, yaitu: HSBC, Deutsche Bank, BNI, Bank Niaga, and Standard Chartered Bank. Kelima bank tersebut bertanggung jawab menampung, melaksanakan administrasi, dan membuat laporan status dana secara berkala. Keterlibatan kelima bank tersebut merupakan salah satu wujud partisipasi mereka dalam pembangunan masyarakat, dan merupakan realisasi program CSR (Corporate Social Resposibility) atau program tanggung jawab sosial perusahaan.

RANTF juga didukung oleh konsultan hukum independen, konsultan perpajakan, akuntan publik, dan lembaga anti korupsi. Dukungan tersebut akan memberikan keyakinan penuh bahwa seluruh proyek rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh dan Nias yang didanai oleh RANTF akan sepenuhnya terkontrol, termonitor, transparan, efisien, dan efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Untuk pertanyaan dan keterangan lebih lanjut mengenai RANTF, silakan menghubungi:

Sekretariat RANTF
Kantor Perwakilan BRR Jakarta
Jl. Galuh II no 4,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
Tel: +62 21 7255816 (Up. Mr. Desrates Iskandar/Ides)